Senin, 26 Mei 2008

PERENCANAAN BANGUNAN TAHAN GEMPA

Sambungan ...............................................................
FALSAFAH BANGUNAN TAHAN GEMPA



Bila terjadi gempa ringan, bangunan tidak mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural maupun komponen struktural .

Bila terjadi gempa sedang, bangunan boleh mengalami kerusakan pada komponen non-struktural tetapi komponen struktural tetap utuh.

Bila terjadi gempa besar, bangunan boleh mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural maupun komponen struktural, akan tetapi tersedia selang waktu bagi evakuasi penghuni bangunan tersebut untuk keluar sebelum bangunan runtuh sebagian atau seluruhnya.

Pengukuran Kekuatan Gempa Bumi

Lebih kecil atau sama dengan 2.0 Richter Magnitude
Intensitas maksimum I –II, pada umumnya tidak terasa pengaruhnya.

Kekuatan 3.0 Richter Magnitude
Intensitas III, terasa di dalam rumah oleh beberapa orang, tidak ada kerusakan

Kekuatan 4.0 Richter Magnitude
Intensitas IV-V, terasa oleh banyak orang, barang-barang bergerak ada kerusakan.

Kekuatan 5.0 Richter Magnitude
Intesitas VI-VII, terjadi beberapa kerusakan struktural, seperti retak dinding dan cerobong asap.

Kekuatan 6.0 Richter Magnitude
Intensitas VII-VIII, kerusakan struktural seperti hancurnya dinding bangunan lemah dan tumbangnya cerobong asap.

Kekuatan 7.0 Richter Magnitude
Intensitas IX-X, kerusakan besar seperti runtuhnya bangunan-bangunan lemah dan retaknya bangunan-bangunan yang kuat.

Lebih besar atau sama dengan 8.0 Richter Magnitude
Intensitas XI-XII, rusak total atau hancur total.

Dasar-dasar perencanaan bangunan tahan gempa :
Acuan : SNI – 03 – 1726 – 2002 (REVISI)
“Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung”.
1. Bentuk Denah
a. Bentuk denah bangunan sebaiknya sederhana dan simetris
b. Penempatan dinding penyekat dan lubang pintu/jendela diusahakan sedapat mungkin simetris sumbu-sumbu denah bangunan
c. Bidang-bidang dinding sebaiknya membentuk kotak-kotak tertutup
d. Atap sedapat mungkin dibuat yang ringan
2. Jenis Pondasi
a. Pondasi Batu Kali Menerus
Sebaiknya tanah dasar pondasi merupakan tanah kering, padat, dan merata kekerasannya. Dasar pondasi sebaiknya lebih dalam dari 45 cm.
b. Pondasi Batu Kali Menerus
Pondasi sebaiknya dibuat menerus keliling bangunan tanpa terputus. Pondasi dinding penyekat juga dibuat menerus. Bila pondasi terdiri dari batukali maka perlu dipasang balok pengikat/sloof sepanjang pondasi tersebut.
3. Bangunan tembok
a) Bangunan sebaiknya tidak dibuat bertingkat
- Sistem dinding pemikul
b) Besar lubang pintu dan jendela dibatasi. Jumlah lebar lubang-lubang dalam satu bidang dinding tidak melebihi ½ panjang dinding itu. Letak lubang pintu/jendela tidak terlalu dekat dengan sudut-sudut dinding, misalnya minimum 2 kali tebal dinding. Jarak antara dua lubang sebaiknya tidak kurang dari 2 kali tebal dinding. Ukuran bidang dinding juga dibatasi, misalnya tinggi maksimum 12 kali tebal dinding, dan panjangnya diantara dinding-dinding penyekat tidak melebihi 15 kali tebalnya.

4. Ketentuan untuk Rangka Pemikul Beton
a. Sistem Rangka Pemikul dengan dinding pengisi
Dipasang kolom-kolom pengaku dinidng dan pengaku dinding/kolom perkuatan horizontal sedemikian sehingga luas bidang tembok diantara rangka yang mengapitnya tidak melebihi 12 m2. Balok lintel dibuat menerus keliling bangunan. Dalam hal ini balok lintel befungsi sebagai pengaku/penguat horizontal. Pada bagian atas dinding dipsng balok pengikat keliling / ring balok yang terdiri dari bahan yang sama dengan kolom pengaku dinding.



SUMBER : Modul Diseminasi C-4 Puslitbang Pemukiman
(Pelatihan Konstruksi Bangunan Sekolah Tahan Gempa Untuk Guru SMK Bidang Bangunan Tingkat Nasional, Tanggal 7-9 Mei 2007 di Hotel Sahid Raya, Kuta-Bali)